Sekretariat


TUGAS :
Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai.

FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
  2. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
  3. pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
  4. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
  5. pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.