Sekretariat
TUGAS :
Sekretariat bertugas memberikan pelayanan
administratif di lingkungan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai.
FUNGSI :
Untuk
melaksanakan tugas, Sekretaris
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
- pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
- pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Dumai.
Tidak ada komentar