Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau Tahun 2019






















Pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2019 Pukul 08.40 wib Telah Berlangsung Kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau Tahun 2019. Dengan Tema "Sinergitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Dalam Rangka Merekatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa". Yang dilaksanakan di Hotel Premier Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru. Dihadiri sekitar -+ 120 Orang.
 Adapun yang turut hadir sebagai berikut :
  • Direktur Kewaspadaan Direktorat Jenderal Politik Kementerian Dalam Negeri RI. (Bapak Dr. Ali Akbar)
  • Wakil Gubernur Riau (Brigjen TNI (Purn) H. Edy Natar Nasution,S.Ip)
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau (Drs. Chairul Riski,MS,MP)
  • Kapolda Riau (Irjen. Pol. Widodo Eko Prihastopo)
  • Danrem 031/WB (Brigjen TNI Mohammad Fadjar)
  • Kejati Riau Diwakili Asintel Kejati Riau (Simurung Pandapotan Simaremare.SH.MH)
  • Kabinda Riau (Marsma TNI Pnb Bambang Nurwicahyo)
  • Lanud Roesmin Nurjadin Diwakili Oleh Kasi Intel Lanud Roesmin Nurjadin (Letkol. Sus. Ali Isnen Pasaribu)
  • Kapolres Se- Provinsi Riau
  • Kejari Se- Provinsi Riau
  • Dandim Se- Provinsi Riau
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab/Kota Se - Provinsi Riau (Mewakili)
  • Kepala OPD di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau (Mewakili)
Adapun susunan acara sebagai berikut :
  • Pada pukul 09.00 wib Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Pada pukul 09.05 wib Laporan Ketua Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau menyampaikan sebagai berikut :
  1.  Adapun Maksud dan tujuan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019, yaitu Untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi, keterpaduan, serta sinergisitas antar seluruh unsur aparatur Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya dalam melakukan langkah-langkah penanganan konflik terhadap potensi konflik sosial yang terjadi di daerah.
  2. Terciptanya koordinasi, konsolidasi serta hubungan yang sinergis antar Tim Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan konflik sosial.
  3. Terbangunnya kesepahaman, kesamaan dan keterpaduan visi, misi, persepsi dan strategi antar Tim Terpadu Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan konflik sosial.
     - Pada pukul 09.10 wib Kata Sambutan Wakil Gubernur Riau (Brigjen TNI (Purn) H. Edy Natar Nasution,S.Ip) menyampaikan sebagai berikut :
  1. Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial khususnya di daerah antara lain bertujuan untuk mengefektifkan keterpaduan dan koordinasi antar aparatur Pemerintah Daerah dengan Instansi vertikal terkait di daerah, khususnya dalam upaya penanganan konflik sosial melalui langkah-langkah kegiatan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan Pascakonflik.
  2. Upaya penanganan konflik sosial yang dilakukan secara terkordinasi melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dalam satu tahun terakhir secara umum sudah berjalan dengan optimal.
  3. Untuk itu melalui rapat ini, kami kembali menekankan bahwa pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial menjadi penting untuk kita laksanakan bersama, demi menjaga kondusifitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah, mengingat ini merupakan amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, beserta peraturan tindak lanjutnya.
  4. Berkenaan hal ini kami kembali menekankan khusus kepada Tim Terpadu Tingkat Provinsi agar terus mendorong Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.
     - Pada pukul 09.20 wib Pembacaan Doa.
     - Pada pukul 09.23 wib Sesi Foto Bersama.

Pada pukul 09.30 wib Kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau Tahun 2019. Dengan Tema "Sinergitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Dalam Rangka Merekatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa". Yang dilaksanakan di Hotel Premier Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru selesai dilaksanakan. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Demikian dilaporkan.

Adapun hasil Rekomendasi rakor ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Kepala Daerah dan Unsur Pimpinan Tim Tepadu Penanggulangan Konflik Sosial di daerah  agar  berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah masing-masing. dengan meningkatkan keterpadusn dan sinergilitas Tim Terpadu Penaganan Konflik Sosial;
  2. Kepala Daerah dan Unsur Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial diminta melakukan deteksi dini. cegah dini dan merespon secars cepat setiap potensi konflik secara damai dengan  melibatkan peran serta mansyarakat;
  3. Pelaksannan Penanganan Konfik Sosial dalam bentuk Rencana Aksi, merupakan salah salah satu program strategis nasional dan daerah yang harus dijalankan oleh Kepala Daerah yang dalam pelaksananya bersinergi dengan Unsur Polri, TNI, Kejaksaan dan Binda serta memberdayakan KOMINDA, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKDPD), Forum Kewaspdaan Dini Masyarakat (FKDM). Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Tim Pemantauan Orang Asing. Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat;
  4. Kepala Daerah dan DPRD agar meningkatkan fasilitasi dan dukungan anggaran melalui APBD masing-masing daerah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 300.05/6925/SJ tentang Pembentukan dan Penguatan Peran Timdu Penanganan Konfilik Sosial, Tim Kewaspdaan  Dini dan FKDM di daerah serta Permnendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 untuk pelaksanann tugas Tim Terpadu Pennanganan Konflik Sosial.
  5. Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kab/Kota agar segera menangani dan melaporkan setiap perkembangan dan perisitiwa menonjol yang berpotensi menimbulkan konflik sosial secara cepat, tepat dan akurat kepada Gubemur  Riau.
  6. Kepada OPD yang terdapat dalam Tim Terpadu Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial agar melaporkan setiap Kegiatan yang sudah termasuk dalam Rencana Aksi Provinsi Riau Tahun 2019  agar Melaporkan Secara Priode Ke Gubernur Riau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau. Kemudian Untuk Kabupaten Kota agar menjalankan Rencana Aksi Terpadu yang sudah di bentuk dan Melaporkan Ke Gubernur Riau Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.